Ringkasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) merupakan regulasi yang mengatur perdagangan karbon di Indonesia. POJK ini diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK Bursa Karbon mengatur secara komprehensif mengenai perdagangan karbon di Indonesia, mulai dari definisi, instrumen, mekanisme, hingga pengawasan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam POJK Bursa Karbon:

Definisi

POJK Bursa Karbon mendefinisikan perdagangan karbon sebagai suatu transaksi jual beli Unit Karbon yang dilakukan di Bursa Karbon. Unit Karbon adalah Efek yang mewakili hak untuk melepaskan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jumlah tertentu.

Instrumen

Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon terdiri atas:

* Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (BAT)
* Kredit Karbon
* Unit Karbon Lainnya

Mekanisme

Perdagangan karbon dilakukan melalui Bursa Karbon yang merupakan penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Bursa Karbon bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan perdagangan karbon.

Pengawasan

OJK melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa perdagangan karbon dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.

Prinsip Perdagangan Karbon

POJK Bursa Karbon juga mengatur prinsip-prinsip perdagangan karbon, yang meliputi:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kesetaraan
  • Efektivitas
  • Keberlanjutan

Peran OJK

OJK berperan sebagai regulator dan pengawas perdagangan karbon. OJK memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan teknis mengenai perdagangan karbon
  • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan karbon
  • Memberikan sanksi kepada penyelenggara perdagangan karbon yang melanggar ketentuan
Artikel Terkait  Berbagai Macam Gas Rumah Kaca: Efek Gas Rumah Kaca, Jenis-Jenis Gas Rumah Kaca dan Dampaknya pada Perubahan Iklim

Kesimpulan

POJK Bursa Karbon merupakan regulasi yang penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong penurunan emisi GRK melalui mekanisme perdagangan karbon.

Potensi Dampak

POJK Bursa Karbon memiliki potensi untuk memberikan dampak positif terhadap pengendalian perubahan iklim di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi penurunan emisi GRK
  • Menciptakan pasar karbon yang adil dan transparan
  • Mendorong investasi di bidang energi bersih dan konservasi energi
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian perubahan iklim

Tantangan

Meskipun memiliki potensi positif, POJK Bursa Karbon juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Kesiapan kelembagaan dan regulasi
  • Dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan
  • Kesadaran masyarakat akan pentingnya perdagangan karbon

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan keberhasilan penerapan POJK Bursa Karbon.

  1. Penerbitan POJK Bursa Karbon: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Ini dijadikan sebagai acuan dalam perdagangan karbon.
  2. Poin-poin Pengaturan:
    • Unit Karbon: Harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon sebelum diperdagangkan.
    • Penyelenggara Bursa Karbon: Harus memiliki izin usaha dari OJK.
    • Kegiatan Tambahan: Penyelenggara bursa karbon dapat mengembangkan produk berbasis nit karbon dengan persetujuan dari OJK.
    • Kriteria Penyelenggaraan: Harus dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.
    • Modal: Penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar yang tidak berasal dari pinjaman.
    • Kriteria Pemegang Saham dan Direksi: Harus memenuhi persyaratan OJK dan melalui penilaian kemampuan serta kepatutan.
    • Pengawasan OJK: Termasuk pengawasan terhadap penyelenggara, infrastruktur, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan aspek lainnya.
    • Peraturan Penyelenggara: Boleh dibuat tetapi harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
    • Perubahan Anggaran Dasar: Harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
    • Rencana Kerja & Anggaran Tahunan: Harus mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
  3. Tujuan POJK: Memberikan kejelasan hukum untuk perdagangan karbon melalui bursa karbon, yang diharapkan menjadi landasan bagi instansi, penyelenggara, pelaku usaha, pengguna jasa, dan pihak-pihak terkait.
  4. Komentar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Mirza Adityaswara mengatakan bahwa 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara berpotensi ikut dalam perdagangan karbon. Ini mencakup 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia. Ada harapan kontribusi dari wilayah seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatera dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
  5. Sektor yang Terlibat: Selain PLTU, sektor lain seperti Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lainnya juga akan bertransaksi di bursa karbon.
Artikel Terkait  Jasa Konsultan Sertifikasi ISCC (International Sustainability and Carbon Certification), Pemandu Inovasi dalam Sertifikasi Keberlanjutan dan Karbon
Konsultan Karbon Indonesia

Konsultan Karbon Indonesia

Sebagai konsultan gas rumah kaca, kami membantu mengurangi jejak karbon, merancang strategi berkelanjutan, dan beradaptasi dengan masa depan yang lebih hijau.

About Founter

Hi, jenny Loral
Hi, jenny Loral

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor dolore magna aliqua.

Join Together For Charity

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.