Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
Perpres 98/2021 merupakan dasar bagi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (“NEK”) dan juga sebagai pedoman penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan tindakan yang ditujukan untuk pencapaian target NDC negara sejalan dengan pembangunan nasional. Perpres 98/2021 secara khusus membahas hal-hal sebagai berikut:
- Upaya pencapaian target NDC;
- Penyelenggaraan NEK;
- Kerangka transparansi;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Pembinaan dan pendanaan; dan
- Komite pengarah.
Upaya Pencapaian Target NDC
Perpres 98/2021 menyebutkan bahwa target NDC Indonesia meliputi:
- Menetapkan kebijakan dan langkah, serta implementasi kegiatan sesuai dengan komitmen pemerintah berupa pengurangan GRK 29% dan 41% pada tahun 2030 dibandingkan dengan baseline emisi GRK; dan
- Membangun ketahanan nasional, kewilayahan dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim.
Upaya pencapaian target NDC Indonesia harus dilaksanakan melalui tindakan yang ditujukan untuk mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Tindakan tersebut harus diatur di beberapa sektor, seperti yang dirinci dalam tabel berikut:
Tindakan | Sektor |
Mitigasi | Termasuk: Energi;Limbah;Proses industri dan penggunaan produk;Pertanian;Kehutanan; dan/atauSektor lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Adaptasi | Termasuk: Pangan;Air;Energi;Kesehatan;Ekosistem; dan/atauSektor lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Penyelenggaraan NEK
NEK diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui mekanisme sebagai berikut:
- Perdagangan karbon;
- Pembayaran berbasis kinerja;
- Pungutan atas karbon; dan/atau
- Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”). Mekanisme ini secara singkat dibahas dalam tabel berikut:
Mekanisme | Catatan |
Perdagangan karbon | Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam dan luar negeri. Selain itu, pokok pelaksanaan perdagangan karbon melalui perdagangan tersebut antara lain: 1) Mekanisme dan prosedur perdagangan emisi; 2) mekanisme dan prosedur offset emisi GRK; 3) Penggunaan pendapatan negara dari perdagangan karbon dalam negeri; 4) Mekanisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan; 5) Bagi hasil perdagangan; 6) Pedoman pelaksanaan perdagangan karbon; 7) Pemindahan status hak atas karbon dalam negeri harus dilakukan melalui mekanisme pencatatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”). Sedangkan pengalihan status hak karbon yang diselesaikan di luar negeri harus dilakukan melalui mekanisme SRN PPI dan melalui otorisasi perdagangan karbon luar negeri. Perdagangan karbon dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi GRK. |
Pembayaran berbasis kinerja | Pembayaran berbasis kinerja dilakukan terhadap kinerja dan manfaat pengurangan emisi GRK yang dicapai oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Pembayaran berbasis kinerja tersebut harus diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi mengenai capaian pengurangan emisi GRK dan/atau konservasi atau peningkatan cadangan karbon oleh usaha dan/atau kegiatan tertentu. Cakupan pembayaran berbasis kinerja dirinci sebagai berikut: Internasional, yaitu dapat dilakukan oleh pihak internasional kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah pusat;Nasional, yaitu dapat dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau kelompok masyarakat; danProvinsi, yaitu dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau kelompok masyarakat. |
Pungutan atas karbon | Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan pungutan atas karbon akan dilaksanakan dalam bentuk pungutan yang berlaku di bidang perpajakan, antara lain perpajakan pusat dan daerah, bea dan cukai, serta pungutan negara lainnya. Pungutan tersebut akan didasarkan pada kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau total emisi karbon dan/atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim. Pengelolaan dana dan pembagian keuntungan terkait perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon dapat dilaksanakan melalui lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana lingkungan atau yang ditunjuk secara khusus. |
Kerangka Transparansi
Pada intinya, upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim dan NEK harus dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
- Measurement, reporting, and verification (MRV);
- SRN PPI; dan
- Sertifikasi pengurangan emisi GRK (“Sertifikasi”).
Oleh karena itu, untuk mencapai target NDC, seluruh pelaku usaha wajib mencatat dan melaporkan penyelenggaraan aksi mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim, penyelenggaraan NEK dan sumber daya perubahan iklim melalui SRN PPI. Hasil pencatatan dan pelaporan tersebut selanjutnya berfungsi sebagai berikut:
- Sebagai dasar pengakuan kontribusi pemerintah melalui penyelenggaraan NEK dalam rangka pencapaian target NDC;
- Sebagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan sumber daya untuk mitigasi yang tersedia melalui penyelenggaraan NEK;
- Agar tidak terjadi perhitungan ganda dalam aksi mitigasi perubahan iklim; dan
- Sebagai bahan penelusuran pencarian
Dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pencatatan dan pelaporannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
- Teguran tertulis;
- Paksaan pemerintah;
- Denda administratif;
- Pembekuan Sertifikat; dan
- Pencabutan Sertifikat.
Selanjutnya, Sertifikasi NEK harus digunakan untuk hal-hal berikut:
- Bukti kinerja pengurangan emisi GRK;
- Perdagangan karbon;
- Pembayaran terkait hasil aksi mitigasi perubahan iklim;
- Kompensasi emisi GRK; dan
- Bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan berwawasan lingkungan untuk memperoleh pembiayaan dari skema bond dan sukuk.
Sertifikasi dapat diterbitkan untuk usaha dan/atau kegiatan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Pendaftaran melalui SRN PPI; 2) Verifikasi dilakukan oleh verifikator independen; dan 3) Hasil verifikasi selanjutnya dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar penerbitan Sertifikasi.
Sertifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak berikut untuk berbagai tujuan:
Pihak | Tujuan |
Pemegang sertifikat | Mencakup:Partisipasi dalam perdagangan karbon dengan otorisasi Menteri dan pembayaran berbasis kinerja dalam rangka memenuhi kewajiban terkait pencapaian target NDC Indonesia;Sebagai dasar pelabelan karbon untuk organisasi atau produk sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen label yang relevan;Sebagai dasar penyediaan informasi kepada konsumen dan rantai pasok, serta laporan keberlanjutan dan instrumen informasi; danSebagai dasar permohonan akses pembiayaan ramah lingkungan atau pembiayaan berkelanjutan terkait instrumen pembiayaan. |
Pemerintah | Sebagai dasar perhitungan pungutan atas karbon |